Pages

Subscribe:

Ads 468x60px

Indahnya Sebuah Kebersamaan

  • Asyiknya kalo sudah kumpul bareng ma temen-temen.
  • Foto bareng saat Ziarah Wali Songo ketia di Makam Sunan Maulana Malik Ibrahim 2009.
  • Ono-ono wae saat arek CONTRA berkumpul bersama.
  • si Kecil yang imout.

Kamis, 26 Juli 2012

Hukum menyela-nyelai jenggot, membasuh kedua telinga dan perintah mengeluarkan air dari hidung ketika bangun dari tidur

BAB I
PENDAHULUAN

1.    Latar Belakang
Wudhu adalah suatu kegiatan untuk membersihkan diri dari hadats kecil. Wudhu juga termasuk ibadah yang paling sering dilakukan oleh orang muslim sedunia. Apalagi ketika seseorang akan melaksanakan suatu ibadah pasti hal yang paling utama dilakukan adalah berwudhu, contoh ketika akan melaksanakan sholat, membaca al-qur’an, berdzikir kepada Allah, belajar untuk mencari ilmu dan lain-lain.
Di dalam wudhu itu sendiri juga terdapat hal-hal yang harus diperhatikan. Seperti rukun-rukunnya wudhu, sunnah-sunnahnya wudhu, dan hal-hal yang bisa membatalkan wudhu. Agar orang yang melakukan wudhu bisa menyempurnakan wudhunya dengan baik, tanpa ada kekurangan yang bisa membuat wudhunya menjadi tidak sah. Oleh karena itu, di dalam makalah ini, kami akan membahas mengenai segelintir apa-apa yang ada di dalam wudhu itu sendiri.

2.    Rumusan masalah
a.    Bagaimana hukum menyela-nyela jenggot ketika berwudhu?
b.    Bagaimana hukum membasuh kedua telinga ketika berwudhu?
c.    Perintah mengeluarkan air dari hidung ketika bangun dari tidur?


BAB II
PEMBAHASAN

1.    Hukum menyela-nyela jenggot ketika berwudhu
عن عثمان رضى الله عنه قال : إن النبي صلى الله عليه وسلم كان يخلل لحيته فى الوضوء. أخرجه الترمذى وصححه ابن خزيمة.
Diceritakan dari Utsman ibn Affan (r.a), beliau berkata: “Sesungguhnya Nabi Muhammad SAW sentiasa mencelah-celahi  janggutnya  ketika  berwudu.” (Diriwayatkan oleh al-Tirmizi dan dinilai sahih oleh Ibn Khuzaimah).
Dan juga hadits Anas:
أَنَّ النَّبِيَّ كَانَ إِذَا تَوَضَّأَ أَخَذَ كَفًّا مِنْ مَاءٍ فَأَدْخَلَهُ تَحْتَ حَنَكِهِ فَخَلَّلَ بِهِ لِحْيَتَهُ وَقَالَ هَكَذَا أَمَرَنِيْ رَبِّي عَزَّ وَ جَلَّ
Dan dari Anas, bahwa Nabi SAW. apabila wudlu', maka beliau mengambil seciduk air kemudian memasukkannya di bawah cetaknya Ialu ia menyela-nyela jenggotnya, dan bersabda: "Demikianlah Tuhan ku memerintahkanku." (HR Abu Dawud)
Rasulullah SAW adalah seorang yang berjanggut lebat dan beliau sentiasa mencelah-celahinya ketika berwudhu dan mandi supaya air sampai kepada kulit dibalik janggutnya itu. Nabi SAW melakukan demikian bagi menyempurnakan wudhu di samping sebagai satu ketetapan syariat bagi umatnya agar mereka mengikuti jejaknya dan menempuh jalan yang lurus. Semoga Allah memberikan manfaat kepada kita melalui Sunnahnya dan menjadikan kita termasuk orang yang mau mendengar perkataan dan mengikuti yang paling baik di antaranya.
Dari keterangan hadits di atas itu terdapat dua hukum mengenai menyela-nyelai jenggot :
a.       Jika jenggot tersebut tebal sehingga tidak nampak kulit wajah (dagu), maka hukum menyela-nyela janggut bagian dalam (pangkal jenggot) dan mencuci kulit wajah adalah sunnah tidak wajib. Karena termasuk hukum bagian dalam yang tersembunyi. Adapun bagian luar jenggot maka wajib dicuci karena dia merupakan perpanjangan wajah.
b.      Diwajibkan mencela-celah jenggot jika jenggot seseorang itu nipis, sebab menyampaikan air ke kulit yang ada pada bagian bawah janggutnya itu wajib.

2.    Hukum membasuh kedua telinga ketika berwudhu
عن عبد الله بن عمر رضي الله عنهما فى صفة الوضوء قال : ثم مسح برأسه و أدخل إصبعيه السباحتين فى أذنيه، ومسح بأبهامه ظاهر أذبيه. أخرجه أبو داود والنسائى وصححه ابن خزيمة.
Diceritakan dari Abdullah ibn Amr (r.a) mengenai gambaran berwudhu, beliau berkata: “Kemudian beliau nabi Muhammad SAW mengusap kepalanya dan memasukkan (masing-masing dari) kedua jari telunjuknya ke dalam kedua telinganya, dan mengusapkan (masing-masing dari dua)  ibu  jarinya ke bagian  luar daun telinganya.” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan al-Nasai serta dinilai sahih oleh Ibn Khuzaimah).
Hadis ini menjelaskan gambaran berwudhu sekaligus menerangkan perkara-perkara yang tidak disebutkan di dalam hadis yang sebelumnya, yaitu penjelasan mengenai cara mengusap kedua telinga. Caranya ialah mengusap bagian luar dan bagian dalam kedua daun telinga dengan air yang bukan dari air bekas mengusap kepala, seperti mana yang dijelaskan dalam hadis al-Baihaqi.
Hadis ini menceritakan gambaran berwudhu disertai dengan tambahan cara mengusap kedua daun telinga bagian luar dan bagian dalamnya. Jumhur ulama mengatakan  bahwa mengusap kedua daun telinga hukumnya sunat. Imam Ahmad berkata: “Kedua daun telinga termasuk bagian dari kepala dan oleh karenanya, keduanya diusap bersamaan dengan pengusapan kepala, dan hukumnya wajib karena berlandaskan kepada sabda Nabi Muhammad SAW “الأذنان من الرأس” (Kedua daun telinga termasuk bagian dari kepala.) Hadis ini  diriwayatkan oleh Ibn Majah.

3.    Perintah mengeluarkan air dari hidung ketika bangun dari tidur
عن أبى هريرة رضي الله عنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم إذ استيقظ أحدكم من منامه فليستنثر ثلاثا فإن الشيطان يبيت على خيشومه. (متفق عليه).
Diceritakan oleh Abu Hurairah (r.a), beliau berkata: Rasulullah SAW. pernah bersabda: “Jika  seseorang di antara kamu bangun dari  tidurnya, maka hendaklah dia beristintsar sebanyak tiga kali, kerana sesungguhnya syaitan menginap di dalam lubang hidungnya.” (Muttafaq ‘alaih)
Syaitan mengalir di dalam tubuh manusia melalui peredaran darah. Ia menguasai jiwa pada waktu berjaga maupun pada waktu tidur. Syaitan duduk di bagian atas lubang hidung, karena lubang hidung merupakan jalan yang tembus ke hati dan tidak mempunyai penutup seperti yang ada pada kedua telinga. Oleh karena itu, hidung merupakan tempat duduk syaitan, sedangkan kedua telinga merupakan tempat kencing syaitan seperti yang telah dijelaskan dalam hadis yang lain. Hidung pun merupakan tempat cair dan kotoran berhimpun dan oleh karenanya, amalan  istintsar  ini sangat tepat untuk dilakukan. Cara menghalau syaitan dalam keadaan hina dan rendah supaya  tidak duduk di dalamnya ialah dengan cara ber-istintsar.
 Disunatkan melakukan  istintsar  ketika bangun dari tidur. Maksud tidur dalam hadis ini ialah tidur pada waktu malam hari karena disimpulkan dari lafaz setelahnya mengatakan “  يبيت” (menginap). Menurut jumhur ulama, ber-istintsar  sesudah bangun tidur adalah sunat karena berlandaskan kepada sabda Nabi SAW kepada seorang Arab badwi: “Berwudhulah sebagaimana yang telah diperintahkan oleh Allah kepadamu!” Perintah dalam hadis ini menunjukkan sunat. Tetapi Imam Ahmad dan sekumpulan ulama yang lain mengatakan wajib ber-istintsar karena berlandaskan kepada makna zahir perintah dalam hadis itu.



BAB III
PENUTUP
1.    Kesimpulan
a.    Hukum menyela-nyelai jenggot itu ada 2 yaitu :
1.      Disunnahkan menyela-yela jenggot dengan memasukkan air melalui jari-jemari di antara bulu janggut. Ini dilakukan jika seseorang berjenggot lebat hingga kulitnya pun tidak nampak kelihatan.
2.     Diwajibkan mencela-celah janggut jika janggut seseorang itu nipis, sebab menyampaikan air ke kulit yang ada pada bahagian bawah janggutnya itu wajib.
b.    Jumhur ulama mengatakan  bahwa mengusap kedua daun telinga hukumnya sunat. Imam Ahmad berkata: “Kedua daun telinga termasuk bagian dari kepala”.
c.    Menurut jumhur ulama, ber-istintsar  sesudah bangun tidur adalah sunat karena berlandaskan kepada sabda Nabi SAW kepada seorang Arab badwi: “Berwudhulah sebagaimana yang telah diperintahkan oleh Allah kepadamu!”

2.    Saran dan Kritik
Kami menyadari makalah ini jauh dari kesempurnaan dikarenakan kurangnya kami dalam memahami ilmu tersebut. Oleh karena itu, kami akan selalu setia untuk mendengarkan kritik dan saran dari pembaca. Sehingga kami bisa menjadi lebih baik.

0 komentar:

Posting Komentar

Seacrh

.