Pages

Subscribe:

Ads 468x60px

Indahnya Sebuah Kebersamaan

  • Asyiknya kalo sudah kumpul bareng ma temen-temen.
  • Foto bareng saat Ziarah Wali Songo ketia di Makam Sunan Maulana Malik Ibrahim 2009.
  • Ono-ono wae saat arek CONTRA berkumpul bersama.
  • si Kecil yang imout.

Senin, 03 September 2012

Syarat-syarat Thowaf dan Haji


BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
Haji adalah rukun Islam kelima dan tidak wajib dilaksanakan kecuali terhadap orang yang sudah memenuhi syaratnya. sebagaimana firman Allah Ta'ala 
“…mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.”

Haji tidak akan menjadi sempurna jikalau tak melaksanakan rukun-rukun haji itu sendiri. Salah satu rukun haji adalah thowaf. yang mana thowaf termasuk rukun haji yang paling utama, sekalipun dibanding dengan wukuf. Di dalam haji juga terdapat hal-hal yang wajib dilaksanakan dalam melaksanakan haji. Juga terdapat kesunahan-kesunahan dalam melaksanakannya.
Di dalam melaksanakan thowaf juga terdapat beberapa hal harus di perhatikan. Di antaranya syarat-syarat thowaf, sunah-sunah thowaf.
Melihat fenomena yang ada di masyarakat khususnya orang awam, tak sedikit dari mereka yang kurang memahami  hal-hal yang berkaitan dengan haji atau thowaf.
Oleh karena itu, di sini kami akan membahas tentang hal-hal yang berkaitan dengan masalah tersebut.
B.  Rumusan Masalah
1.      Definisi thowaf ?
2.      Maca-maam syarat thowaf ?
3.      Macam-macam sunnah thowaf ?
4.      Macam-macam Wajib haji ?
5.      Serta sunah-sunah dalam melaksanakan haji ?

  
BAB II
PEMBAHASAN

A.  Definisi Thowaf
Thowaf adalah mengelilingi Ka'bah sebanyak 7 kali, dimana tiga putaran pertama dengan lari - lari kecil (jika mungkin), dan berjalan biasa pada empat putaran berikutnya. Tawaf dimulai dan berakhir di Hajar Aswad (tempat batu hitam) dengan menjadikan Baitullah di sebelah kiri.
B.  Syarat-syarat thowaf ada sembilan macam :
1.      Suci dari hadas baik hadas kecil maupun hadas besar, suci dari najis yang terdapat pada pakaian, badan serta tempat untuk thowaf. suci dari hadas haid, sehingga orang yang haid dilarang untuk berthowaf sampai ia suci dari hadas besar tersebut.
2.      Menutup aurot bagi orang yang mampu menutupnya. Apabila di tengah-tengah tawaf itu hilang (salah satu atau) dua syarat tersebut, maka hendaknya menyempurnakan dan boleh meneruskan tawafnya, sekalipun hal itu disengaja dan telah lama berselang.
3.      Niat tawaf, jika dikerjakan dengan berdiri sendiri bukan termasuk rangkaian nusuk, sebagaimana kewajiban ibadah-ibadah yang lain. Kalau tawaf dikerjakan bersama nusuk, maka niat hukumnya sunah.
4.      Memulai tawaf dari Hajar Aswad dengan posisi belahan kiri badan bersejajar dengan Hajar ketika berjalan. Cara menyejajarkan badan ialah : berdiri di samping Hajar Aswad pada titik lintasan garis lurus dengan Rukun Yamani, sekira seluruh bagian Hajar Aswad itu berada di sebelah kanannya, kemudian niat tawaf, lalu berjalan dengan menghadap Hajar Aswad sampai dia habis dari hadapan. Dalam posisi ini kemudian hadap kanan dan menjadikan ka’bah, berada di sebelah kirinya. Tidak boleh menghadap ka’bah, kecuali pada permulaan tawafnya.
5.      Membuat posisi badan, sehingga ka’bah berada di sebelah kirinya di waktu berjalan ke depan. Maka wajib seluruh badannya, termasuk tangan kirinya, berada di luar “syadzirwan” dan “Hijir Ismail”, hal ini sebagai tindak ittiba’ kepada Nabi Muhammad SAW. Jika tidak menggunakan cara-cara seperti diatas, maka tawafnya tidak sah.
     Apabila orang yang tawaf sedang menghadap ka’bah karena untuk semacam berdoa, maka hendaklah ia memperhatikan jangan sampai berjalan dahulu, sekalipun sedikit, sebelum kembali pada posisi ka’bah berada di sebelah kirinya.
     Wajib bagi orang yang mencium Hajar Aswad, agar membuat telapak kaki tetap pada keadaan semula sehingga berdiri tegak, sebab ketika menciumnya, kepalanya masuk daerah bagian ka’bah.
6.      Orang yang thowaf, dengan semua badan dan pakaiannya berada di luar baitullah.
7.      Tawaf dilakukan sebanyak 7 kali putaran secara yakin, sekalipun pada waktu makruh. Karena itu, jika tawafnya kurang dari bilangan tersebut, maka tawafnya belum mencukupi.
8.      Tempat thowaf berada di masjid, walau tempatnya luas tidak boleh thowaf diluar makah.
9.      Tidak adanya penyelewengan niat thowaf.

C.  Sunah-sunah tawaf :
1.      Mengawali tawaf dengan menjamah Hajar Aswad menggunakan tangannya. Sunah mencium dan meletakkan keningnya padanya. Disunahkan juga menjamah hajar aswad di setiap kali putaran, lebih-lebih pada putaran gasal.
2.      Sunah bagi laki-laki pada tiga putaran pertama dalam tawafnya yang dilerjakan sebelum sai, berjalan ramal, yaitu berjalan dengan mempercepat namun  memendekkan langkahnya. Sedang pada 4 putaran terakhirnya sunah berjalan seperti biasanya, hal ini adalah ittiba’ kepada Nabi Muhammad SAW. Jika pada putaran tersebut ia tidak tidak berjalan ramal, maka pada putaran berikutnya tidak perlu diqadha’.
3.      Subah pada setiap putaran rawaf dan sai yang dilakukan dengan ramal (lari-lari kecil) bagi kaum laki-laki memakai ridha’ (selendang) dengan cara menyelempang, yaitu bagian tengah selendang diletakkan di bawah pundak kanan dan dua ujungnya di atas pundak kiri, sebagai tindak ittiba’ kepada Nabi SAW.
4.      Sunah bagi kaum laki-laki mengambil tempat yang dekat dengan ka’bah, selama tidak mengganggu orang lain atau merasa sulit karena desakan manusia. jika terjadi pertentangan antara mendekat ka’bah dengan ramal, maka yang lebih baik adalah mendekat ka’bah, sebab sesuatu yang berkaitan dengan keadaan ibadah itu sendiri, adalah lebih utama daripada yang berkaitan dengan tempatnya.
5.      Disunnahkan untuk thowaf tanpa memakai sepatu atau sndal.
6.      Disunnahkan thowaf secara perlahan-lahan/pelan-pelan, dan tenang.
7.      Berturut-turut antara melaksanakan thowaf yang pertama dan seterusnya.
8.      Memanjatkan doa yang beratsar kepada nabi.
9.      Niat thowaf jika masih dalam tanggungan melaksanakan haji (rukun haji), dan jika tidak maka wajib untuk niat thowaf.
10.  Sunah juga mengerjakan sholat dua rakaat setelah tawaf, dan berdoa meminta apa yang disenangi di dunia dan akhirat, kemudian mencium hajar aswad seta meletakkan kening padanya.

D.  Wajib Haji ada lima :
Wajib yang dimaksudkan di sini adalah suatu perbuatan jika ditinggalkan, maka wajib membayar fidyah atau dam. Adapun wajib-wajib haji itu ada 5 macam:
1.      Ihram dari miqot (batas tempat mulai ihram). Bagi penduduk mekah, miqotnya adalah dari tempatnya sendiri (baik itu penduduk asli ataupun pendatang). Apabila ihramnya setelah lewat miqot yang ditentukan, sekalipun karena lupa atau tidak mengetahui, maka wajib membayar Dam, selagi ia tidak mengulangi ihram dari miqot yang bersangkutan sebelum mengerjakan nusuk, sekalipun berupa Tawaf Qudum. Jika hal tersebut dilakukan oleh selain mereka berdua, maka hukumnya adalah dosa.
2.      Bermalam di Mudzalifah, sekalipun hanya sejenak, yaitu mulai tengah malam setelah tangal 10 Dzullhijjah (hai Nahr).
3.      Bermalam di Mina pada lebih separuh malam-malam Tasyriq. Memang, jika seseorang berangkat (ke Mekah) sebelum tenggelam matahari tanggal 12 Dzulhijjah, maka telah cukup dan gugurlah bermalam di Mina tangal 13-nya serta, serta melontar jumroh di siang harinya. Hanya saja kewajiban bermalam di Mina tersebut, adalah bagi selain pengembala dan petugas air minum.
4.      Tawaf Wada’ bagi selain orang haid dan orang mekah yang tidak keluar mekah setelah haji.
5.      Melontar jumrah Aqabah 7 kali setelah tengah malam tanggal 10 Dzulhijjah, dan melontar 3 jumroh, yang masing-masing sebanyak 7 kali setelah zawal di setiap hari Tasyriq, dengan cara tertib di antara ketiga jumrah tersebut (jumroh Ula, Wustho, lalu Aqabah).
     Dengan menggunakan apa saja yang disebut batu, sekalipun berupa akik atau permata balur. Jika pada suatu hari tidak melakukan pelontaran jumroh, maka wajib menambalnya dengan melontar di hari-hari tasyriq berikutnya, kalau tidak, maka wajib membayar dam, sebab telah meninggalkan pelontaran jumroh sebanyak tiga atau bahkan lebih dari itu.
     Kewajiban-kewajiban haji (jika ditinggalkan) bisa ditambal dengan dam, kewajiban ini dinamakan “sunah ab’adh”.
E.  Sunah-sunah Haji :
1.      Ifrod, yaitu haji terlebih dahulu dan setelah itu baru menunaikan ibadah umroh.
2.      Mandi atau tayamum untuk ihram atau memasuki mekah sekalipun belum ihram di Dzi Thuza. Wukuf di arafah pada sore harinya, wukuf di mudzalifah dan melempar jumrah pada hari-hari tasyriq.
3.      Memakai harum-haruman pada badan dan pakaian sekalipun memakai eangi-wangian yang ada jirmnya yang dilakukan sebelum ihram dan setelah mandi sunahnya. Tidak mengapa jika wangi-wangian tersebut masih tertinggal setelah ihram, atau mengikuti keringat yang mengalir.
4.     Membaca talbiyah sebanyak-banyaknya, yaitu kalimat
لبيك اللهم لبيك، لبيك لا شريك لك لبيك، إن الحمد والنعمة والملك لا شريك لك.
     Dan disunnahkan juga membaca sholawat, mohon surga dan perlindungan dari neraka setelah mengulangi talbiyah sebanyak tiga kali.
     Kesunahan membaca talbiyah ini terus sampai waktu melontar jumroh aqabah. Akan tetapi, tidak sunah dibaca ketika tawaf qudum dan sai yang dilakukan sesudahnya, sebab sudah ada dzikir-dzkikr khusus yang dibaca saat itu.
5.      Tawaf Qudum, karena sebagai penghormatan terhadap Baitullah. Hanya saja kesunahan itu dilakukan oleh orang haji atau qiran yang datang ke mekah sebelum menunaikan wukuf.
6.      Bermalam di mina pada tanggal 9 Dzulhijah.
7.      Melakukan wukuf di jama’, yang sekarang dinamakan Masy’aril Haram, yaitu bukit di tepi daerah Mudzalifah. Di waktu wukuf ini, hendaklah berdzikir dan berdoa dengan menghadap kiblat hingga malam hampir terang kembali, dasarnya ittiba’ kepada Nabi Muhammad SAW.
8.      Membaca dzikir pada waktu wuquf, menginap, thowaf, sa’i, melempar jumroh dan lain-lainnya.
9.      Berkumpul pada saat wuquf di arafah antara siang dan malam.
10.  Beratnya perjalanan di bagian lembah yang tandus yang memisahkan antara muzdhalifah dan mina.
11.  Meringkas dzikir dan yang lainnya.
12.  Menetap di mina, pada malam ketiga di hari-hari tasyriq, jika tidak berangkat pada awal hari tasyriq.



BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Thowaf adalah mengelilingi Ka'bah sebanyak 7 kali, dimana tiga putaran pertama dengan lari - lari kecil (jika mungkin), dan berjalan biasa pada empat putaran berikutnya. Tawaf dimulai dan berakhir di Hajar Aswad (tempat batu hitam) dengan menjadikan Baitullah di sebelah kiri.



0 komentar:

Posting Komentar

Seacrh

.